Juknis TF Non PNS (Intensif Pusat untuk GBPNS SD dan SMP)
Thursday, 2 November 2017
Edit
Intensif GBPNS - Berikut Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Intensif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) jenjang Pendidikan Dasar.
[Sedangkan untuk Guru SMA/SMK silahkan lihat disini]
[Sedangkan untuk Guru SMA/SMK silahkan lihat disini]
Secara umum perlindungan insentif kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melakukan peran dengan sebaik-baiknya.
Secara khusus perlindungan insentif kepada GBPNS bertujuan untuk:
- Memotivasi GBPNS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melakukan peran di sekolah;
- Mendorong GBPNS untuk fokus melakukan peran sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya dengan sebaik-baiknya;
- Memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS.
Pemberian Insentif bagi GBPNS yaitu perlindungan penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melakukan peran sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama.
Besaran Besaran Insentif yaitu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria guru peserta Insentif yaitu sebagai berikut:
1. terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;
2. guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah kawasan atau masyarakat dan belum memiliki akta pendidik;
3. berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
4. minimal S-1/D-IV, kecuali guru di kawasan khusus dan guru bantu;
5. diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
6. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Selengkapnya silahkan anda download Juknis TF Non PNS (Intensif Pusat untuk GBPNS SD dan SMP) terbaru, melalui alamat link di bawah ini: