Panduan BK untuk SD

Ketika Sekolah Dasar (SD) belum/tidak memiliki guru bimbingan dan konseling atau konselor maka layanan bimbingan dan konseling dilakukan guru kelas sehingga materi-materi bimbingan dan konseling dapat dipadukan dengan bahan didik melalui pembelajaran tematik.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bahwa untuk guru kelas, disamping wajib melakukan proses pembelajaran juga wajib melakukan kegiatan bimbingan dan konseling terhadap penerima didik di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.

Bapak/Ibu Guru Kelas 1,2,3,4,5,6 SD dapat mendownload Panduan Bimbingan Konseling untuk Sekolah Dasar, silahkan klik alamat tautan di bawah ini:
Panduan Bimbingan Konseling untuk Sekolah Dasar.pdf


Sekian, Panduan BK untuk SD

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel