Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 2017 (Sergur 2107)
Tuesday, 31 October 2017
Edit
Sergur 2017 - Pelaksanaan Sertifikasi Guru (sergur) merupakan salah satu wujud implementasi dari UU No. 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen. Sergur Tahun 2017 merupakan tahun ke 11 pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007.
Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk menerima hasil yang lebih baik. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2017 antara lain:
Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk menerima hasil yang lebih baik. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2017 antara lain:
- Mekanisme penyelenggaraan dan proses penetapan peserta;
- Penetapan calon penerima tahun ini tetap menggunakan batas minimal hasil uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan tahun 2015, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan dapodik dan dipublikasikan secara online.
lihat :
Buku anutan ini berisi aturan dan prosedur proses penetapan penerima sertifikasi guru, mulai dari isu daftar calon peserta, proses verifikasi dan validasi data calon peserta, hingga dengan penetapan peserta. Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di sentra dan di daerah. Salah satu bab penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru yakni proses rekrutmen dan penetapan calon penerima sertifikasi guru. Untuk itu diharapkan sebuah anutan yang dapat menjadi teladan bagi semua unsur tersebut.
- Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki akta pendidik;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki jadwal studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan;
- Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap;
- Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM;
- Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru honor tetap dengan gaji dari APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/ Gubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut-turut;
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian peran mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir (bagi guru yang linier kualifikasi akademik dengan bidang studi sertifikasi melampirkan SK terakhir);
- Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun;
- Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015;
- Sehat jasmani (jiwa dan raga) dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;Urutan Prioritas Penetapan Peserta
- Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005;
- Guru yang mengikuti jadwal keahlian ganda;
- Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima sertifikasi guru tahun 2016 dan belum menuntaskan proses PLPG tahun 2016 sebagaimana tercantum pada ketentuan umum;
- Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon penerima sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1;
- Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2016 urutan penetapan penerima berdasarkan nilai UKG tertinggi.
Untuk lebih lengkapnya silahkan [unduh] Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 2017.
File Lampiran Download
Sekian isu lengkap seputar sergur 2017