Pengumuman Hasil PLPG terbaru
Tuesday, 21 November 2017
Edit
ukg2016.com - Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) merupakan salah satu jenis sertifikasi profesi guru. Guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui: (1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF), (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), atau (4) Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Adapun untuk PSPL dilakukan melalui verifikasi dokumen serta PF dilakukan melalui penilaian dan verifikasi terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru, mencakup komponen: kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. [lihat cara cek NRG secara online bagi guru yang sudah PLPG]
Sedangkan untuk Alur Sertifikasi Guru dalam Jabatan PLPG merupakan pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang diselenggarakan oleh Rayon LPTK untuk memasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru penerima sertifikasi.
Beban berguru PLPG yaitu 90 jam pembelajaran dengan waktu 10 hari dan dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan dan workshop. PLPG menggunakan pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM) dengan meminimalkan ceramah. Perkuliahan dilaksanakan untuk penguatan bahan bidang studi, model-model pembelajaran, dan karya ilmiah. Workshop dilaksanakan untuk membuatkan dan mengemas perangkat pembelajaran serta menulis karya ilmiah. Pada tamat PLPG dilaksanakan uji kompetensi.
[lihat juga, Pengumuman Hasil PLPG dan UTN tahun 2016-2017]
Peserta sertifikasi pola PLPG yaitu guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memilih:
(a) sertifikasi pola PLPG;
(b) pola PF yang berstatus tidak mencapai passing grade penilaian portofolio atau tidak lulus verifikasi portofolio (TLVPF), dan
(c) PSPL yang berstatus tidak memenuhi persyaratan (TMP) tetapi lulus Uji Kompetensi Awal (UKA).
Sertifikasi guru Pola PLPG dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Rayon LPTK Penyelenggara terdiri atas LPTK Induk dan LPTK Mitra.
Diharapkan setelah mengikuti PLPG, para guru memperoleh pencerahan untuk meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial dalam rangka menjadi pendidik profesional.
Melalui laman berikut, anda dapat mengetahui seputar PLPG, diantaranya :
a. Cek Biodata PLPG
b. Cek Lokasi PLPG
c. Cek PLPG Kemenag/ Pencarian Lokasi PLPG bagi guru Kemenag
d. Cek Nilai PLPG
e. Cek Hasil Ujian Ulang 1
f. Cek Hasil Ujian Ulang 2
1. Penilaian menggunakan pola kriteria (PAP)
2. Skor Ujian Tulis Nasional (SUTN) ≥42; dan
3. Skor Ujian Tulis (SUT) ≥ 60;
SUT = 0,4SUTN + 0,6SUTL
SUTL = Skor Uji Tulis LPTK
4. Skor Ujian Praktik (SUP) ≥ 65
5. Skor Akhir Kelulusan (SAK) ≥ 65;
Adapun untuk PSPL dilakukan melalui verifikasi dokumen serta PF dilakukan melalui penilaian dan verifikasi terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru, mencakup komponen: kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. [lihat cara cek NRG secara online bagi guru yang sudah PLPG]
Sedangkan untuk Alur Sertifikasi Guru dalam Jabatan PLPG merupakan pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang diselenggarakan oleh Rayon LPTK untuk memasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru penerima sertifikasi.
Beban berguru PLPG yaitu 90 jam pembelajaran dengan waktu 10 hari dan dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan dan workshop. PLPG menggunakan pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM) dengan meminimalkan ceramah. Perkuliahan dilaksanakan untuk penguatan bahan bidang studi, model-model pembelajaran, dan karya ilmiah. Workshop dilaksanakan untuk membuatkan dan mengemas perangkat pembelajaran serta menulis karya ilmiah. Pada tamat PLPG dilaksanakan uji kompetensi.
[lihat juga, Pengumuman Hasil PLPG dan UTN tahun 2016-2017]
Peserta sertifikasi pola PLPG yaitu guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memilih:
(a) sertifikasi pola PLPG;
(b) pola PF yang berstatus tidak mencapai passing grade penilaian portofolio atau tidak lulus verifikasi portofolio (TLVPF), dan
(c) PSPL yang berstatus tidak memenuhi persyaratan (TMP) tetapi lulus Uji Kompetensi Awal (UKA).
Sertifikasi guru Pola PLPG dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Rayon LPTK Penyelenggara terdiri atas LPTK Induk dan LPTK Mitra.
Berikut kode-kode LPTK penyelenggara sergur / PLPG 2015 berikut alamat web yang mampu diakses, mampu saja alamat web yang dimaksud sudah tidak aktif lagi.
[cek juga, panggilan PLPG sergur terbaru]
[cek juga, panggilan PLPG sergur terbaru]
Silakan klik linknya untuk info lanjutan terkait PLPG sergur :
- Rayon 101 UNSYIAH (Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh) sebelumnya beralamat di http://www.sertifikasiguru.unsyiah.ac.id/ [sampai informasi ini diturunkan website tersebut tidak mampu diakses]
- Rayon 102 UNIMED (Universitas Negeri Medan) melalui Alamat website resmi http://plpg.unimed.ac.id/
- Rayon 103 UNIB (Universitas Bengkulu) melalui Alamat website resmi http://fkip.unib.ac.id/sertifikasi-guru/
- Rayon 104 UNSRI (Universitas Sriwijaya) melalui Alamat website resmi http://fkip.unsri.ac.id/
- Rayon 105 UNRI (Universitas Riau) melalui Alamat website resmi http://www.unri.ac.id/
- Rayon 106 UNP (Universitas Negeri Padang) melalui Alamat website resmi http://sertifikasi-guru.unp.ac.id/
- Rayon 107 UNILA (Universitas Lampung) melalui Alamat website resmi http://sertifikasi.fkip.unila.ac.id/
- Rayon 108 UNJA (Universitas Jambi) melalui Alamat website resmi http://rayon108unja.com/
- Rayon 109 UNJ (Universitas Negeri Jakarta) melalui Alamat website resmi http://asg.unj.ac.id/
- Rayon 110 UPI (Universitas Pendidikan Indonesia) melalui Alamat website resmi http://sertifikasiguru-r10.org/
- Rayon 111 UNY (Universitas Negeri Yogyakarta) melalui Alamat website resmi http://sertifikasiguru.uny.ac.id/
- Rayon 112 UNNES (Universitas Negeri Semarang) melalui Alamat website resmi http://lp3.unnes.ac.id/v2/
- Rayon 113 UNS (Universitas Sebelas Maret Surakarta) melalui Alamat website resmi http://sertifikasi.fkip.uns.ac.id/home
- PLPG Rayon 114 UNESA (Universitas Negeri Surabaya) melalui Alamat website resmi http://sg.unesa.ac.id/
- Rayon 115 UM (Universitas Negeri Malang) melalui Alamat website resmi http://psg15.um.ac.id/
- Rayon 116 UNEJ (Universitas Negeri Jember) melalui Alamat website resmi http://rayon116unej.wordpress.com/
- Rayon 117 UNLAM (Universitas Lambung Mangkurat) melalui Alamat website resmi http://ftk.iain-antasari.ac.id/
- Rayon 118 UNPAR (Universitas Palangkaraya) melalui Alamat website resmi http://upr.ac.id/
- Rayon 119 UNMUL (Universitas Mulawarman, Kaltim) melalui Alamat website resmi http://unmul.ac.id/
- Rayon 120 UNTAN (Universitas Tanjungpura, Pontianak) melalui Alamat website resmi http://www.sergurayon20.net/
- Rayon 121 UNDIKSHA (Universitas Pendidikan Ganesha) melalui Alamat website resmi http://www.undiksha.ac.id/
- Rayon 122 UNRAM (Universitas Mataram) melalui Alamat website resmi http://unram.ac.id/
- Rayon 123 UNDANA (Universitas Nusa Cendana, Kupang) melalui Alamat website resmi http://www.undana.ac.id/
- Rayon 124 UNM (Universitas Negeri Makasar) melalui Alamat website resmi http://sertifikasiguru.unm.ac.id/
- Rayon 125 UNTAD (Universitas Tandulako, Palu) melalui Alamat website resmi http://rayon125.org/
- Rayon 126 UNHALU (Universitas Halupleo, Kendari) melalui Alamat website resmi http://www.unhalu.ac.id/
- Rayon 127 UNIMA (Universitas Negeri Manado) melalui Alamat website resmi http://www.unima.ac.id/
- Rayon 128 UNG (Universitas Negeri Gorontalo) melalui Alamat website resmi http://www.ung.ac.id/
- Rayon 129 UNPATTI (Universitas Patimura, Ambon) melalui Alamat website resmi http://www.unpatti.ac.id/
- Rayon 130 UNKHAIR (Universitas Khairun, Maluku Utara) melalui Alamat website resmi http://www.unkhair.ac.id/
- Rayon 131 UNCEN (Universitas Cenderawasih, Jayapura) melalui Alamat website resmi http://uncen.ac.id/
- Rayon 132 UMN ALWASHILAH
- Rayon 133 HKBP NOMMENSEN, pada tahun sebelumnya dapat diakses melalui website http://www.nommensen-id.org/
- Rayon 134 UNPAS (universitas Pasundan, Bandung) tahun sebelumnya dapat diakses melalui website http://www.sergur34-unpas.org/
- Rayon 135 UNPAK (Universitas Pakuan, Bogor) melalui Alamat website resmi http://unpak.ac.id/
- PLPG Rayon 136 UNSIL (Universitas Tasikmalaya) melalui Alamat website resmi http://sergur.unsil.ac.id/
- Rayon 137 UHAMKA (Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka) melalui Alamat website resmi http://rayon137.uhamka.ac.id/
- Rayon 138 USD (Universitas Sanata Dharma)
- Rayon 139 IKIP PGRI Dinas Pendidikan Kota Semarang melalui Alamat website resmi http://www.upgrismg.ac.id/sergu-2015/
- Rayon 140 UMP (Universitas Muhammadiyah Purwokerto) melalui Alamat website resmi http://psgrayon140.org/
- Rayon 141 UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta) melalui Alamat website resmi http://psg41.ums.ac.id/
- Rayon 142 UNIPA (Universitas PGRI Adi Buana Surabaya) melalui Alamat website resmi http://sergur.unipasby.ac.id/
- Rayon 143 UNP-KEDIRI (Universitas Nusantara PGRI, Kediri) melalui Alamat website resmi http://rayon43.unpkediri.ac.id/
- Rayon 144 UMM (Universitas Muhamadiyah Malang), melalui Alamat website resmi http://psg44.umm.ac.id/home.php?lang=id
- Rayon 145 UB-TARAKAN (Universitas Borneo, Tarakan) melalui Alamat website resmi http://psg.borneo.ac.id/
- Rayon 146 UNISMUH (Universitas Muhammadiyah, Makassar) melalui alamat website resmi http://fkip.unismuh.ac.id/category/sertifikasi_guru/
Diharapkan setelah mengikuti PLPG, para guru memperoleh pencerahan untuk meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial dalam rangka menjadi pendidik profesional.
Melalui laman berikut, anda dapat mengetahui seputar PLPG, diantaranya :
a. Cek Biodata PLPG
b. Cek Lokasi PLPG
c. Cek PLPG Kemenag/ Pencarian Lokasi PLPG bagi guru Kemenag
d. Cek Nilai PLPG
e. Cek Hasil Ujian Ulang 1
f. Cek Hasil Ujian Ulang 2
KETERANGAN PENILAIAN
Penilaian terhadap setiap penerima menggunakan rumus berikut ini :
SAK = 0,25SUT + 0,30SUP + 0,25HW + 0,1SP + 0,1SS
SAK : Skor Akhir Kelulusan PLPG
SUT : Skor Ujian Tulis (Skor maks 100)
SUP : Skor Ujian Praktik Pembelajaran (skor maks 100)
HW : Skor Hasil Workshop (skor maks 100)
SP : Skor Partisipasi dalam teori dan praktik pembelajaran(skor maks 100)
SS : Skor sahabat sejawat (skor maks 100)
Penilaian terhadap setiap penerima menggunakan rumus berikut ini :
SAK = 0,25SUT + 0,30SUP + 0,25HW + 0,1SP + 0,1SS
SAK : Skor Akhir Kelulusan PLPG
SUT : Skor Ujian Tulis (Skor maks 100)
SUP : Skor Ujian Praktik Pembelajaran (skor maks 100)
HW : Skor Hasil Workshop (skor maks 100)
SP : Skor Partisipasi dalam teori dan praktik pembelajaran(skor maks 100)
SS : Skor sahabat sejawat (skor maks 100)
1. Penilaian menggunakan pola kriteria (PAP)
2. Skor Ujian Tulis Nasional (SUTN) ≥42; dan
3. Skor Ujian Tulis (SUT) ≥ 60;
SUT = 0,4SUTN + 0,6SUTL
SUTL = Skor Uji Tulis LPTK
4. Skor Ujian Praktik (SUP) ≥ 65
5. Skor Akhir Kelulusan (SAK) ≥ 65;
Dalam rangka pelaksanaan acara PLPG Kemendikbud Tahun 2015, silahkan klik disini untuk mengetahui DAFTAR PESERTA LULUS dan MENGULANG, SURAT PENGANTAR, dan lain-lain.