Draft Kebijakan BOS SD/SMP/SMA/SMK tahun 2016
Wednesday, 22 November 2017
Edit
Juknis BOS 2016 - Dibawah ini kutipan dari draft kebijakan BOS Tahun 2016 [silahkan klik disini untuk mendownload JUKNIS BOS 2016]:
SASARAN PENERIMA DANA BOS 2016
Semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).
Khusus bagi sekolah swasta, juga harus memiliki izin operasional.
KEBIJAKAN SEKOLAH KECIL 2016
v Sekolah di kawasan khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi*; atau
v Satap, SLB, SDLB dan SMPLB; atau
v Sekolah di kawasan kumuh/pinggiran yang penerima didiknya tidak dapat tertampung di satuan pendidikan lain di sekitarnya;
v Bagi sekolah swasta, minimal sudah memiliki izin operasional selama 3 tahun.
Catatan :
pengecualian kebijakan sekolah kecil antara lain :
v Sekolah swasta dengan iuran mahal; atau
v Sekolah swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun; atau
v Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar alasannya tidak berkembang; atau
v Sekolah yang membatasi jumlah siswa untuk memperoleh kebijakan khusus BOS; atau
v Sekolah swasta yang tidak bersedia mendapatkan kebijakan alokasi minimal.
KETENTUAN PENERIMA BOS 2016
v Semua sekolah negeri yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen wajib mendapatkan BOS;
v Semua sekolah swasta yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen dan sudah memiliki izin operasional (kecuali sekolah kecil minimal 3 tahun) berhak mendapatkan BOS. Sekolah berhak menolak dana BOS dengan persetujuan orang tua siswa, dan menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin;
v Semua negeri dilarang melaksanakan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
v Sekolah swasta yang memungut iuran harus mengikuti Permendikbud No 44 Thn 2012 ihwal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar;
v Sekolah dapat mendapatkan sumbangan yang bersifat sukarela dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu;
v Pemda harus mengendalikan dan mengawasi pungutan dan pemberian yang diterima sekolah agar mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola secara transparan dan akuntabel;
v Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
DASAR PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA BOS 2016
Alokasi sementara untuk penyaluran awal ditetapkan dengan dasar berikut:
v Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Desember tahun sebelumnya;
v Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
v Triwulan 3 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Juni;
v Triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 21 September.
DASAR PENETAPAN ALOKASI FINAL BOS 2016
Alokasi final untuk perhitungan lebih/kurang ditetapkan dengan dasar berikut:
v Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 Januari;
v Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 April;
v Triwulan 3 dan triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN DENGAN DANA BOS 2016
v Prioritas utama yaitu membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang digunakan sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan supaya tercukupi rasio satu siswa satu buku. Buku teks yang dibeli yaitu yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud;
v Membeli buku pengayaan dan rujukan untuk memenuhi SPM;
v Langganan koran, majalah/publikasi terencana yang terkait pendidikan (offline/online);
v Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan;
v Peningkatan kompetensi pustakawan;
v Pengembangan database perpustakaan;
v Pemeliharaan perabot perpustakaan;
v Pemeliharaan & pembelian AC perpustakaan;
v Biaya untuk pengembangan perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi sekolah.
KEBIJAKAN PPDB 2016
v Semua jenis pengeluaran dalam rangka PPDB;
v Semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu:
Ø Penggandaan formulir Dapodikdasmen;
Ø Biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data. Yang dapat dibayarkan untuk acara ini adalah:
Bahan habis pakai (ATK);
Sewa internet (warnet), upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah;
Ø Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah;
Ø Honor operator Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah yaitu sebagai berikut:
“Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya embel-embel untuk pembayaran honor bulanan”.
Catatan : Apabila tidak ada tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan);
Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di kawasan sesuai dengan beban kerja;
v Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.
PEMBELAJARAN DAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER MELALUI DANA BOS 2016
v Membeli alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM di tingkat SD;
v Mendukung penyelenggaraan PAKEM di SD;
v Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Kontekstual di SMP;
v Pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan kebijaksanaan pekerti;
v Pembelajaran remedial dan pengayaan;
v Pemantapan persiapan ujian;
v Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja;
v Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);
v Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan;
v Biaya lomba yang tidak dibiayai pemerintah/ pemda (termasuk untuk biaya pendaftaran, transportasi dan akomodasi);
v Honor mengajar embel-embel di luar jam/ kewajiban mengajar dan transportnya.
KEGIATAN ULANGAN DAN UJIAN
v Biaya ulangan harian/tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas dan ujian sekolah;
v Komponen yang dapat dibayarkan adalah:
Ø Fotocopy/penggandaan soal;
Ø Fotocopy laporan hasil ujian untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, serta ke Dinas Pendidikan dan orang tua/wali;
Ø Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, dan tidak dibiayai Pemerintah/Pemda.
PENGEMBANGAN PROFESI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
v Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS. Sekolah yang mendapat hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya boleh menggunakan dana BOS untuk transport acara jikalau tidak disediakan;
v Menghadiri seminar peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan (biaya pendaftaran dan kemudahan apabila seminar diadakan di luar satuan pendidikan);
v Mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang dapat dibayarkan yaitu fotocopy, serta konsumsi penerima workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah;
catatan : Dana BOS tidak boleh digunakan untuk biaya acara yang sama yang telah dibiayai oleh pemerintah/pemda.
LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS 2016
v Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan peran pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.