Hasil Rakor Guru Pembelajar di Yogyakarta
Thursday, 9 November 2017
Edit
Guru Pembelajar - Berikut beberapa berita terkait dengan Hasil Rapat Koordinasi (rakor) Guru Pembelajar yang diadakan di Yogyakarta.
Menguti grup Guru Pembelajar, bahan rakor guru pembelajar sebagai berikut:
Demikian info Guru Pembelajar terbaru, terkait dengan Hasil Rakor Guru Pembelajar di Yogyakarta
Menguti grup Guru Pembelajar, bahan rakor guru pembelajar sebagai berikut:
- Awal pelaksanaan acara diklat pembelajar ditentukan oleh PPPPTK masing-masing yang menjadi koordinator guru kelas maupun guru mapel;
- Khusus pelaksanaan diklat Guru Pembelajar Moda Daring Penuh (GP DP) langsung dilaksanakan oleh Pengampu dan Guru Peserta tidak difasilitasi mentor/IN menjadi tanggungjawab P4TK (tidak ada pusat belajar) alasannya akseptor bekerjasama dengan pengampu secara eksklusif online;
- Pelaksanaan diklat Guru Pembelajar moda Daring Kombinasi (DK) dilaksanakan di PUSAT BELAJAR dengan interaksi Pengampu - Mentor/IN - Peserta Guru Pembelajar, semua sudah tersistem dalam online jejaring GP;
- Peserta maupun mentor/IN dan pengampu tidak dapat memilih sendiri, tetapi sudah dipetakan;
- Program Guru Pembelajar Moda Daring Penuh (DP) dan Daring Kombinasi (DK) dibiayai oleh PPPPTK;
- Program Guru Pembelajar moda Tatap Muka (TM) dibiayai melalui anggaran Pemkab/Pemkot atau biaya berdikari (Potong Tunjangan Profesi Guru);
- Semua guru wajib mengikuti diklat GP untk memperoleh sertifikat UKG ke-2 (hasil remediasi);
- Penilaian sikap, keterampilan, dan pengetahuan hanya berlaku pada ketika diklat guru pembelajar;
- Untuk Diklat GP guru mapel Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dimulai pada tanggal 26 September;
- Diklat moda DK difasilitasi oleh mentor/IN asal dengan 2 kali tatap muka di Pusat Belajar/MGMP dan 4 kali on line mandiri. Mentor berasal dari kabupaten/kota terdekat;
- Moda Daring Kombinasi (DK) pada MGMP yang didanai blockgrant tidak boleh mengambil akseptor yang sama dengan akseptor DK P4TK. Mentor pun harus yang berbeda. Data akseptor maupun mentor dari MGMP blockgrant GTK harus diperoleh dari LMS P4TK;
- Ketua MGMP harus mengajukan surat permohonan data peserta DK dan mentornya kepada kepala seksi data dan informasi di P4TK. Jika ada dobel data, maka sistem akan menolak.
Demikian info Guru Pembelajar terbaru, terkait dengan Hasil Rakor Guru Pembelajar di Yogyakarta