Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Friday 1 December 2017
Edit
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 membahas perihal standar kualifikasi dan kompetensi guru dimana disebutkan bahwa setiap guru wajib memenuhi standar kualitas akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional, juga bahwa guru-guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana akan diatur dengan peraturan menteri tersendiri. Berikut dibawah ini yakni salinan dari lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 16 Tahun 2007 yang diterbitkan pada 4 Mei 2007 perihal kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* sebagai berikut.
STANDAR KOMPETENSI GURU PAUD / TK / RA
Standar Kompetensi Guru Kelas SD/MI
Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK
Penjabaran Kompetensi Inti Guru (butir 20)
Penjelasan Pasal 94 butir c pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan yang berbunyi: ”Sebelum standar kualifikasi akademik berlaku efektif, BSNP membuatkan Standar Antara yang secara bertahap menuju pencapaian standar kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 Peraturan Pemerintah ini”. Rumusan ini mengharuskan dikembangkannya Standar Antara. Standar Antara diharapkan untuk kepentingan sertifikasi guru yang diberlakukan pada masa transisi yaitu selama 15 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan. Setelah masa transisi tersebut, Standar Antara tidak diberlakukan lagi.
Standar Antara ditentukan berdasarkan analisis keadaan nyata kualifikasi akademik guru di lapangan dan kualifikasi akademik yang dikehendaki oleh ketentuan perundang-undangan. Menyadari hal tersebut di atas dan mempertimbangkan tingkat kesiapan pada pemerintah, maka bagi guru yang belum berkualifikasi D-IV/S1, namun telah berkualifikasi D-II untuk Guru TK/RA, SD/MI, dan D-III untuk Guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK* dapat diberikan kesempatan untuk memperoleh akta B melalui uji kompetensi sehingga dapat memenuhi Standar Antara ibarat yang termuat dalam Tabel
Hanya untuk guru kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif Sertifikat B mempersyaratkan minimal rata-rata persentase untuk setiap kompetensi inti guru 40%. Sertifikat A mempersyaratkan minimal rata-rata persentase untuk setiap kompetensi inti guru 60%.
Kedua jenis tingkat sertifikasi tersebut dapat ditempuh oleh guru yang berada di lapangan untuk memungkinkan mereka yang sekarang gres mempunyai kualifikasi akademik D-II untuk guru TK/RA dan SD/MI, D-III untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK* dan yang sederajat untuk dapat mengikuti uji kompetensi sambil menunggu kesempatan mengikuti pendidikan S1 yang relevan.
Sertifikat A diberikan kepada guru yang berkualifikasi akademik D-IV/S1 yang lulus uji kompetensi dengan penguasaan kompetensi secara keseluruhan minimal 75% dan rata-rata persentase untuk setiap butir kompetensi inti guru minimal 60%. Sertifikat B diberikan kepada guru yang memiliki kualifikasi akademik D-II untuk guru TK/RA dan SD/MI atau D-III untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK* dan yang sederajat, dengan penguasaan kompetensi secara keseluruhan minimal 50% dan rata-rata persentase untuk setiap kompetensi inti guru minimal 40%.
Mereka yang telah berkualifikasi D-II untuk guru TK/RA dan SD/MI atau D-III untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK* dan yang sederajat dapat mengikuti uji kompetensi dan jikalau berhasil akan mendapat akta B, alasannya belum memenuhi persyaratan kualifikasi akademik.
Sumber: Permendiknas nomor 16 tahun 2007
KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
Ada 2 kualifikasi akademik guru yaitu kualifikasi guru melalui pendidikan formal dan kualifikasi guru melalui uji kelayakan dan kesetaraan dimana hal itu dijelaskan dengan kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diharapkan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.
Kualifikasi akademik guru melalui pendidikan formal yakni Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut. :
Satuan Pendidikan | Kualifikasi Akademik Guru |
PAUD/TK/RA | Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari aktivitas studi yang terakreditasi. |
SD/MI | Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari aktivitas studi yang terakreditasi. |
SMP/MTs | Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) aktivitas studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari aktivitas studi yang terakreditasi. |
SMA/MA | Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) aktivitas studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari aktivitas studi yang terakreditasi. |
SDLB/SMPLB/SMALB | Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) aktivitas pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari aktivitas studi yang terakreditasi. |
SMK/MAK | Guru pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) aktivitas studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari aktivitas studi yang terakreditasi. |
STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* sebagai berikut.
STANDAR KOMPETENSI GURU PAUD / TK / RA
No. | KOMPETENSI INTI GURU | KOMPETENSI GURU TK/PAUD | ||
Kompetensi Pedagodik | | |||
1. | Menguasai karakteristik akseptor didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. | 1.1 Memahami karakteristik akseptor didik usia TK/PAUD yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, dan latar belakang sosial-budaya. 1.2 Mengidentifikasi potensi akseptor didik usia TK/PAUD dalam banyak sekali bidang pengembangan. 1.3 Mengidentifikasi kemampuan awal akseptor didik usia TK/PAUD dalam banyak sekali bidang pengembangan. 1.4 Mengidentifikasi kesulitan akseptor didik usia TK/PAUD dalam banyak sekali bidang Pengembangan. | ||
2. | Menguasai teori mencar ilmu dan prinsipprinsip pembelajaran yang mendidik. | 2.1 Memahami banyak sekali teori mencar ilmu dan prinsip-prinsip bermain sambil mencar ilmu yang mendidik yang terkait dengan banyak sekali bidang pengembangan di TK/PAUD. 2.2 Menerapkan banyak sekali pendekatan, strategi, metode, dan teknik bermain sambil mencar ilmu yang bersifat holistik, otentik, dan bemakna, yang terkait dengan banyak sekali bidang pengembangan di TK/PAUD. | ||
3. | Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu. | 3.1 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. 3.2 Menentukan tujuan kegiatan pengembangan yang mendidik. 3.3 Menentukan kegiatan bermain sambil mencar ilmu yang sesuai untuk mencapai tujuan pengembangan. 3.4 Memilih bahan kegiatan pengembangan yang mendidik yaitu kegiatan bermain sambil belajar sesuai dengan tujuan pengembangan 3.5 Menyusun perencanaan semester, mingguan dan harian dalam banyak sekali kegiatan pengembangan di TK/PAUD. 3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian. | ||
4 | Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik | 4.1 Memahami prinsip-prinsip perancangan kegiatan pengembangan yang mendidik dan menyenangkan. 4.2 Mengembangkan komponen-komponen rancangan kegiatan pengembangan yang mendidik dan menyenangkan. 4.3 Menyusun rancangan kegiatan pengembangan yang mendidik yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, maupun di luar kelas. 4.4 Menerapkan kegiatan bermain yang bersifat holistik, otentik, dan bermakna. 4.5 Menciptakan suasana bermain yang menyenangkan, inklusif, dan demokratis 4.6 Memanfaatkan media dan sumber mencar ilmu yang sesuai dengan pendekatan bermain sambil belajar. 4.7 Menerapkan tahapan bermain anak dalam kegiatan pengembangan di TK/PAUD. 4.8 Mengambil keputusan transaksional dalam kegiatan pengembangan di TK/PAUD sesuai dengan situasi yang berkembang. | ||
5 | Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik. | Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan pengembangan yang mendidik. | ||
6 | Memfasilitasi pengembangan potensi akseptor didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimiliki. | Menyediakan banyak sekali kegiatan bermain sambil mencar ilmu untuk mendorong peserta didik membuatkan potensinya secara optimal termasuk kreativitasnya. | ||
7 | Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan akseptor didik. | 7.1 Memahami banyak sekali taktik berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, baik secara ekspresi maupun tulisan. 7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan akseptor didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari 7.2.1 penyiapan kondisi psikologis akseptor didik, 7.2.2 memberikan pertanyaan atau peran sebagai undangan kepada akseptor didik untuk merespons, 7.2.3 respons akseptor didik, 7.2.4 reaksi guru terhadap respons akseptor didik, dan seterusnya. | ||
8 | Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar | 8.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil mencar ilmu sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI. 8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil mencar ilmu yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI. 8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. 8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. 8.5 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil mencar ilmu secara berkesinambungan dengan mengunakan banyak sekali instrumen. 8.6 Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil mencar ilmu untuk banyak sekali tujuan. 8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar | ||
9 | Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. | 9.1 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar. 9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang aktivitas remedial dan pengayaan. 9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan. 9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran | ||
10 | Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran |
| ||
Kompetensi Kepribadian | | | ||
11. | Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. | 11.1 11.2 | Menghargai akseptor didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, tempat asal, dan gender. Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam. | |
12. | Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi akseptor didik dan masyarakat. | 12.1 12.2 12.3 | Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi. Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan, dan tabiat mulia. Berperilaku yang dapat diteladani oleh akseptor didik dan anggota masyarakat di sekitarnya. | |
13. | Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. | 13.1 13.2 | Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil. Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa. | |
14. | Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa besar hati menjadi guru, dan rasa percaya diri. | 14.1 14.2 14.3 | Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi. Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri. Bekerja mampu berdiri diatas kaki sendiri secara profesional. | |
15. | Menjunjung tinggi arahan etik profesi guru. | 15.1 15.2 15.3 | Memahami arahan etik profesi guru. Menerapkan arahan etik profesi guru. Berperilaku sesuai dengan arahan etik guru. | |
Kompetensi Sosial | | | ||
16. | Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif alasannya pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. | 16.1 16.2 | Bersikap inklusif dan objektif terhadap akseptor didik, sobat sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran. Tidak bersikap diskriminatif terhadap akseptor didik, sobat sejawat, orang bau tanah akseptor didik dan lingkungan sekolah alasannya perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi. | |
17. | Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. | 17.1 17.2 17.3 | Berkomunikasi dengan sobat sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif. Berkomunikasi dengan orang bau tanah akseptor didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif perihal aktivitas pembelajaran dan kemajuan akseptor didik. Mengikutsertakan orang bau tanah akseptor didik dan masyarakat dalam aktivitas pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan mencar ilmu akseptor didik. | |
18. | Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. | 18.1 18.2 | Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami bahasa tempat setempat. Melaksanakan banyak sekali aktivitas dalam lingkungan kerja untuk membuatkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di tempat yang bersangkutan. | |
19. | Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara ekspresi dan goresan pena atau bentuk lain. | 19.1 19.2 | Berkomunikasi dengan sobat sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui banyak sekali media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara ekspresi dan goresan pena atau bentuk lain. | |
Kompetensi Profesional | | | ||
20. | Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. | 20.1 20.2 20.3 | Menguasai konsep dasar matematika, sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni, pendidikan jasmani, kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan untuk setiap bidang pengembangan anak TK/PAUD. Menguasai penggunaan banyak sekali alat permainan untuk membuatkan aspek fisik, kognitif, sosial-emosional, nilai moral, sosial budaya, dan bahasa anak TK/PAUD. Menguasai banyak sekali permainan anak. | |
21. | Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. | 21.1 21.2 21.3 | Memahami kemampuan anak TK/PAUD dalam setiap bidang pengembangan. Memahami kemajuan anak dalam setiap bidang pengembangan di TK/PAUD. Memahami tujuan setiap kegiatan pengembangan. | |
22. | Mengembangkan bahan pembelajaran yang diampu secara kreatif. | 22.1 22.2 | Memilih bahan bidang pengembangan yang sesuai dengan tingkat perkembangan akseptor didik. Mengolah bahan bidang pengembangan secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan akseptor didik. | |
23. | Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif. | 23.1 23.2 23.3 23.4 | Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus. Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan. Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan. Mengikuti kemajuan zaman dengan mencar ilmu dari banyak sekali sumber. | |
24. | Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan membuatkan diri. | 24.1 24.2 | Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri. |
No. | KOMPETENSI INTI GURU | KOMPETENSI GURU KELAS SD/MI |
Kompetensi Pedagodik | | |
1. | Menguasai karakteristik akseptor didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. |
|
2. | Menguasai teori mencar ilmu dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. |
|
3. | Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. |
|
4. | Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. |
|
5 | Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. |
|
6 | Memfasilitasi pengembangan potensi akseptor didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimiliki |
|
7 | Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan akseptor didik. |
|
8 | Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. |
|
9. | Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. |
|
10. | Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. |
|
11. | Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. |
|
12. | Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi akseptor didik dan masyarakat. |
|
13. | Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. |
|
14. | Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa besar hati menjadi guru, dan rasa percaya diri. |
|
15. | Menjunjung tinggi arahan etik profesi guru. |
|
16. | Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif alasannya pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. |
|
17. | Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. |
|
18. | Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. |
|
19. | Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara ekspresi dan goresan pena atau bentuk lain. |
|
20. | Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. | Bahasa Indonesia
Matematika
IPA
IPS
PKn
|
21. | Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. |
|
22. | Mengembangkan bahan pembelajaran yang diampu secara kreatif. |
|
23. | Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif. |
|
24. | Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan membuatkan diri. |
|
Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK
No. | KOMPETENSI INTI GURU | KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN |
Kompetensi Pedagodik | | |
1. | Menguasai karakteristik akseptor didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. | a) Memahami karakteristik akseptor didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosialbudaya. b) Mengidentifikasi potensi akseptor didik dalam mata pelajaran yang diampu. c) Mengidentifikasi bekal-ajar awal akseptor didik dalam mata pelajaran yang diampu. d) Mengidentifikasi kesulitan mencar ilmu akseptor didik dalam mata pelajaran yang diampu. |
2. | Menguasai teori mencar ilmu dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. | a) Memahami banyak sekali teori mencar ilmu dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan mata pelajaran yang diampu. b) Menerapkan banyak sekali pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu. |
3. | Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu. | a) Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. b) Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu. c) Menentukan pengalaman mencar ilmu yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu. d) Memilih bahan pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman mencar ilmu dan tujuan pembelajaran. e) Menata bahan pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik akseptor didik. f) Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian. |
4. | Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. | a) Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik. b) Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran. c) Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan. d) Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan. e) Menggunakan media pembelajaran dan sumber mencar ilmu yang relevan dengan karakteristik akseptor didik dan mata pelajaran yang diampu untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh. f) Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai dengan situasi yang berkembang. |
5 | Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. | Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu |
6 | Memfasilitasi pengembangan potensi akseptor didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimiliki. | a) Menyediakan banyak sekali kegiatan pembelajaran untuk mendorong akseptor didik mencapai prestasi secara optimal. b) Menyediakan banyak sekali kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi akseptor didik, termasuk kreativitasnya. |
7 | Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan akseptor didik. | a) Memahami banyak sekali taktik berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, secara lisan, tulisan, dan/atau bentuk lain. b) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan akseptor didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan/permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari b.1 penyiapan kondisi psikologis akseptor didik untuk ambil bab dalam permainan melalui bujukan dan contoh, b.2 seruan kepada akseptor didik untuk ambil bagian, b.3 respons akseptor didik terhadap seruan guru, dan b.4 reaksi guru terhadap respons akseptor didik, dan seterusnya. |
8. | Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. | a) Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil mencar ilmu sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu. b) Menentukan aspek-aspek proses dan hasil mencar ilmu yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu. c) Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. d) Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. e) Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil mencar ilmu secara berkesinambungan dengan mengunakan banyak sekali instrumen. f) Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil mencar ilmu untuk banyak sekali tujuan. g) Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar. |
9. | Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. | a) Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar b) Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang aktivitas remedial dan pengayaan. c) Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan. d) Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. |
10. | Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. | a) Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan. b) Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu. c) Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu. |
Kompetensi Kepribadian | | |
11. | Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. | a) Menghargai akseptor didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, tempat asal, dan gender. b) Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam. |
12. | Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi akseptor didik dan masyarakat. | Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi. Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan tabiat mulia. Berperilaku yang dapat diteladan oleh akseptor didik dan anggota masyarakat di sekitarnya. |
13. | Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. | a) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil. b) Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa. |
14. | Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa besar hati menjadi guru, dan rasa percaya diri. | a) Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi. b) Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri. Bekerja mampu berdiri diatas kaki sendiri secara profesional. |
15. | Menjunjung tinggi arahan etik profesi guru. | a) Memahami arahan etik profesi guru. Menerapkan arahan etik profesi guru. b) Berperilaku sesuai dengan arahan etik profesi guru. |
Kompetensi Sosial | | |
16. | Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif alasannya pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. | a) Bersikap inklusif dan objektif terhadap akseptor didik, sobat sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran. b) Tidak bersikap diskriminatif terhadap akseptor didik, sobat sejawat, orang bau tanah akseptor didik dan lingkungan sekolah alasannya perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi. |
17. | Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. | a) Berkomunikasi dengan sobat sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif. b) Berkomunikasi dengan orang bau tanah akseptor didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif perihal aktivitas pembelajaran dan kemajuan akseptor didik. c) Mengikutsertakan orang bau tanah akseptor didik dan masyarakat dalam aktivitas pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan mencar ilmu akseptor didik. |
18. | Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. | a) Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik. b) Melaksanakan banyak sekali aktivitas dalam lingkungan kerja untuk membuatkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di tempat yang bersangkutan. |
19. | Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara ekspresi dan goresan pena atau bentuk lain. | a) Berkomunikasi dengan sobat sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui banyak sekali media dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran. b) Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara ekspresi dan goresan pena maupun bentuk lain. |
Kompetensi Profesional | ||
20. | Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. | Jabaran kompetensi Butir 20 untuk masing-masing guru mata pelajaran disajikan setelah tabel ini. |
21. | Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu. | a) Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu. b) Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu. c) Memahami tujuan pembelajaran yang diampu. |
22. | Mengembangkan bahan pembelajaran yang diampu secara kreatif. | a) Memilih bahan pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan akseptor didik. b) Mengolah bahan pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan akseptor didik. |
23. | Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif. | a) Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus. b) Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan. c) Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan. d) Mengikuti kemajuan zaman dengan mencar ilmu dari banyak sekali sumber. |
24. | Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membuatkan diri. | a) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi. b) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri. |
Penjabaran Kompetensi Inti Guru (butir 20)
Guru Mata Pelajaran | Kompetensi |
Pendidikan Agama pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK | |
Guru Pendidikan Agama Islam |
|
Pendidikan Agama Kristen |
|
Pendidikan Agama Katolik |
|
Pendidikan Agama Hindu |
|
Pendidikan Agama Buddha |
|
Pendidikan Agama Konghucu |
|
| |
PKn pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK | a) Memahami materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan b) Memahami substansi Pendidikan Kewarganegaraan yang meliputi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), nilai dan sikap kewarganegaraan (civic disposition), dan ketrampilan kewarganegaraan (civic skills). c) Menunjukkan manfaat mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan |
Seni Budaya pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK* | Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan (mencakup bahan yang bersifat konsepsi, apresiasi, dan kreasi/rekreasi) yang mendukung pelaksanaan pembelajaran seni budaya (seni rupa, musik, tari, teater) dan keterampilan. Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Seni Budaya. |
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK |
|
Matematika pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK* |
|
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada SMP/MTs,SMA/MA, SMK/MAK* |
|
IPA pada SMP/MTs |
|
Biologi pada SMA/MA, SMK/MAK* |
|
Fisika pada SMA/MA, SMK/MAK* |
|
Kimia pada SMA/MA, SMK/MAK* |
|
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) pada SMP/MTs |
|
Ekonomi pada SMA/MA, SMK/MAK* |
|
Sosiologi pada SMA/MA, SMK/MAK* |
|
Antropologi pada SMA/MA, SMK/MAK* |
|
Geogafi pada SMA/MA, SMK/MAK* |
|
Sejarah pada SMA/MA, SMK/MAK* |
|
Bahasa Indonesia pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK* |
|
Kompetensi Guru mata pelajaran Bahasa Asing | |
Bahasa Inggris pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK* |
|
Bahasa Arab pada SMA/MA, SMK/MAK* |
|
Bahasa Jerman pada SMA/MA, SMK/MAK* |
|
Bahasa Perancis pada SMA/MA, SMK/MAK* |
|
Bahasa Jepang pada SMA/MA, SMK/MAK* |
|
Bahasa Mandarin pada SMA/MA, SMK/MAK* |
|
Standar Antara ditentukan berdasarkan analisis keadaan nyata kualifikasi akademik guru di lapangan dan kualifikasi akademik yang dikehendaki oleh ketentuan perundang-undangan. Menyadari hal tersebut di atas dan mempertimbangkan tingkat kesiapan pada pemerintah, maka bagi guru yang belum berkualifikasi D-IV/S1, namun telah berkualifikasi D-II untuk Guru TK/RA, SD/MI, dan D-III untuk Guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK* dapat diberikan kesempatan untuk memperoleh akta B melalui uji kompetensi sehingga dapat memenuhi Standar Antara ibarat yang termuat dalam Tabel
Kualifikasi Akademik | Minimal Penguasaan Kompetensi Secara Keseluruhan | |
| 50% | 75% |
D-II (Guru TK/RA dan SD/MI) | Sertfikat B | - |
D-III (Guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*) | Sertfikat B | - |
D-IV/S1 (TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*) | Sertfikat B | Sertfikat A |
Kedua jenis tingkat sertifikasi tersebut dapat ditempuh oleh guru yang berada di lapangan untuk memungkinkan mereka yang sekarang gres mempunyai kualifikasi akademik D-II untuk guru TK/RA dan SD/MI, D-III untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK* dan yang sederajat untuk dapat mengikuti uji kompetensi sambil menunggu kesempatan mengikuti pendidikan S1 yang relevan.
Sertifikat A diberikan kepada guru yang berkualifikasi akademik D-IV/S1 yang lulus uji kompetensi dengan penguasaan kompetensi secara keseluruhan minimal 75% dan rata-rata persentase untuk setiap butir kompetensi inti guru minimal 60%. Sertifikat B diberikan kepada guru yang memiliki kualifikasi akademik D-II untuk guru TK/RA dan SD/MI atau D-III untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK* dan yang sederajat, dengan penguasaan kompetensi secara keseluruhan minimal 50% dan rata-rata persentase untuk setiap kompetensi inti guru minimal 40%.
Mereka yang telah berkualifikasi D-II untuk guru TK/RA dan SD/MI atau D-III untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK* dan yang sederajat dapat mengikuti uji kompetensi dan jikalau berhasil akan mendapat akta B, alasannya belum memenuhi persyaratan kualifikasi akademik.
Sumber: Permendiknas nomor 16 tahun 2007