Kegiatan Kolektif Guru untuk Meningkatkan Keprofesian

UKG2016.com - Seiring dengan peningkatan keprofesian bagi Guru Sekolah Dasar, Guru Sekolah Menengah Pertama, Guru Sekolah Menengah Atas, maupun Guru Menengah Kejuruan berikut penjelasan mengenai acara kolektif guru.

Apa itu Kegiatan Kolektif Guru? Kegiatan Kolektif Guru yaitu acara bagi seorang guru (Guru SD/SMP/SMA/SMK) dalam mengikuti acara pertemuan ilmiah atau mengikuti acara bersama yang dilakukan guru baik di sekolah maupun luar sekolah dan bertujuan untuk meningkatkan keprofesian bagi guru yang bersangkutan.

Adapun bentuk acara Kolektif Guru ini dapat berupa :

  1. Lokakarya atau acara bersama (sebagai referensi IHT / in House Training);
  2. Kelompok Kerja Guru (KKG) / Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP);
  3. KKKS/ K3S atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS);
  4. Asossiasi guru per mata pelajaran antar jenjang [sebagai referensi Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI), Assosiasi Guru Ekonomi Indonesia (AGEI), Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI), Asosiasi Guru Sains Indonesia (AGSI), Asosiasi Guru Otomatif Indonesia (AGTOI), dan mata pelajaran lainnya] dalam menyusun perangkat kurikulum, pembelajaran, materi ajar, penilaian, pengingkatan seni administrasi pembelajaran, dan pendalaman substansi;
  5. Keikutsertaan dalam acara ilmiah menyerupai : seminar, koloqium, diskusi panel, forum ilmiah, simposium guru 2016, workshop, bimbingan teknis (bintek), focus group discussion (FGD), konferensi, sarasehan, kongres, muktamar, dan acara ilmiah lainnya baik sebagai pembahas/pemakalah maupun sebagai peserta;
  6. Kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan peran dan kewajiban guru [sebagai referensi menyusun kisi-kisi pembuatan ujian sekolah, penyusunan kisi-kisi dan pembuatan soal Ujian Akhir Semester, kegiatatan bedah standar kompetensi lulusan (penelaahan) untuk persiapan ujian]
Keterangan :
Keikutsertaan Guru dalam kegiatan kegiatan kolektif guru harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut :

  • Fotokopi surat peran dari Kepala Sekolah (KS) atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah. Jika seorang guru melaksanakan kegiatan kolektif guru yang penugasannya bukan dari Kepala Sekolah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), maka harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti acara tersebut dari Kepala Sekolah anda;
  • Laporan setiap acara yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan disajikan dengan kerangka isi [lihat sistematika laporan kegiatan kolektif guru]


Dari rincian mengenai bentuk acara kolektif guru menyerupai dijelaskan diatas, khususnya point KKG/MGMP akan dikupas tuntas pada artikel ihwal kegiatan KKG/MGMP


Demikian Kegiatan Kolektif Guru untuk Meningkatkan Keprofesian

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel